Kamis, 01 April 2010

Bagaimana membedakan Hukum Perdata dan Hukum Publik

sistem hukum Indonesia, dapat dimasukkan dalam keluarga hukum Eropa Kontinental atau keluarga hukum Romawi Jermania yg struktur hukumnya mengenal 2 kelompok norma hukum yakni kelompok Norma Hukum Privat dan Kelompok Norma Hukum Publik. Perbedaan kedua kelompok tsbt didasarkan oleh beberapa unsur antara lain pd sifat hubungan hukum, kepentingan yg diatur didalamnya dan bagaimana cara mempertahankan kepentingan hukum tsbt.
Cara mempertahankan kepentingan dalam hukum privat misalnya dalam perkara perdata melalui gugatan atau permohonan sesuai dengan kepentingan dan sifat hubungan hukumnya bermaksud untuk melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan cara mempertahankan kepentingan dalam perkara pidana melalui pengusutan, penyidikan yd dilakukan polisi, jaksa, dsb. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan mengenai bagaimana cara mempertahankan kepentingan tsbt sesuai dengan sifat hubungan hukum dan kepentingan hukum yg diatur didalamnya.
Sistem hukum di Indonesia mempunyai persamaan - persamaan ciri karakteristik dengan sistem hukum Belanda, Jerman, Swiss, Perancis, misalnya sistem hukum Indonesia struktur hukumnya mengenal kelompok norma hukum privat dan kelompok norma hukum publik, dan dapat dimasukkan dalam satu keluarga hukum yakni keluarga hukum Romawi Jermania.
Ulpianus menyatakan bahwa hukum publik ialah hukum yang mengatur kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum perdata ialah hukum yg mengatur kepentingan orang perseorangan.
Sudikno Mertokusumo menyebutkan beberapa tolok ukur yg dapat dijadikan pedoman untuk membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik antara lain :
  • hukum publik mengatur hubungan hukum antara individu atau warganegara dengan negara, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu yg satu dengan individu yg lainnya.
  • dalam hukum publik salah satu pihaknya penguasam sedangkan hukum perdata umumnya kedua belah pihak adalah perseorangan, meskipun dapat pula terjadi bahwa penguasa menjadi pihak dalam suatu hubungan perdata.
  • tujuan hukum publik : untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata : untuk melindungi kepentingan perseorangan, meskipun dalam perkembangannya hukum perdata juga bertujuan memberi perlindungan pada kepentingan umum.
  • peraturan hukum publik sifatnya memaksa (dwingend recht), sedangkan peraturan perdata umumnya bersifat melengkapi (hukum pelengkap) yg bersifat mengatur( aanvulled recht) meskipun ada pula yg bersifat memaksa.
Hukum memaksa (dwingend recht) ialah suatu ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yg bersangkutan tidak dapat menyimpang daripadanya, tidak dapat menentukan lain dan harus tunduk pd kesempatan tersebut. Hukum pidana lazimnya bersifat memaksa, sedangkan hukum perdata lazimnya bersifat mengatur meskipun terdapat pula ketentuan - ketentuan hukum perdata yang bersifat memaksa. Misalnya : ketentuan yg mengatur mengenai perkawinan, acara perkawinan (pengaturan).
Hukum pelengkap (anvulled rechts) : ketentuan - ketentuan hukum terhadap boleh diadakan penyimpangan - penyimpangan. para pihak yg berkepentingan diberikan keluasaan untuk mengatur hubungan hukum yang terjadi diantara mereka, tanpa harus tunduk kepada ketentuan yg mengaturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar