Kamis, 01 April 2010

Prinsip - Prinsip Syariah dalam kegiatan Ekonomi dan Keuangan

Teori perusahaan yg dikembangkan selama ini di indonesia menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan. Namun teori ekonomi dimaksud, bergeser pada sistem nilai yang lebih luas, yaitu manfaat yang didapatkan tidak lagi berfokus hanya kepada pemegang saham, melainkan pada semua pihak yg dapat merasakan manfaat kehadiran suatu unit kegiatan ekonomi dan keuangan. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yg lebih luas, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, melainkan pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan proses transaksi dimaksud, harus selalu mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas - asas keadilan.
Selain itu, prinsip dimaksud menekankan bahwa para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi dari konsep syariah, pd dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki 3 ciri yg mendasar, yaitu : a) prinsip keadilan, b) menghindari kegiatan yg dilarang, c) memperhatikan aspek kemanfaatan. Ketiga ciri sistem perbankan syariah yg demikian tidak hanya memfokuskan perhatian pd diri sendiri untuk menghindari praktik bunga, tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan semua prinsip syariah dalam sistem ekonomi secara seimbang. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yg mendasar bagi kegiatan operasioanl bank syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar