Kamis, 01 April 2010

Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dalam Beberapa hal bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yg digunakan, syarat - syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspke legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
A. Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yg dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yg dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yg telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tsbt memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal - hal berikut :
  1. Rukun. Seperti : Penjual, Pembeli, Barang, Harga, Akad/ijab-qabul.
  2. Syarat. Seperti : Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah. Harga barang dan jasa harus jelas. Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi. Barang yg ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yg belum dimiliki atau dikuasai seperti yg terjadi pd transaksi short sale dalam pasar modal.
B. Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pd perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikan sesuai tata cara dan hukum materi syariah.
Lembaga yg mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yg didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
C. Struktur Organisasi
Bank Syariah dapat memiliki struktur yg sama dengan bank konvesional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yg amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yg bertugas mengawasi operasional bank dan produk - produknya agar sesuai dengan garis - garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yg diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.

D. Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional
Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional diantaranya :
  • Bank Islam : 1). Melakukan investasi - investasi yg halal. 2). Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual - beli, sewa. 3). Profit dan falah oriented. 4). Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. 5). Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
  • Bank Konvensional : 1). Investasi yg halal dan haram. 2). Memakai perangkat bunga. 3). Profit oriented. 4). Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor - debitor. 5). Tidak terdapat dewan sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar